English French German Spain Italian Dutch
Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Foto Proses Pembangunan Gedung MDI

Foto kebersamaan dalam kerjasama santri dan warga sekitar dalam membangun gedung Madrasah Dinniyah Islamiyah Podok Pesantren Hidayatul Muhsinin

Alumni Hidayatul Muhsinin

Alumni santri HDM gembira bersama dalam rangka silaturrahmi pada hari ke-2 Idul Fitri

Pengasuh Bersama Muhaimin Iskandar

Foto bersama pengasuh dan MENAKERTRANS dan para kiyai dalam peresmian pesantren di daerah hulu.

Penampilan Qosidah Hadrah/ Marawis

Qosidah Hadrah / Marawis adalah salah satu kesenian didalam islam dan merupakan salah satu kegiatan seni yang dipelajari santri dipesantren

Santri mengaji kitab kuning

Kitab kuning merupakan ruh bagi pesantren, pesantren yang tidak mengajarkan kitab kuning kepada santrinya masih belum afdol. Pesantren Hidayatul Muhsinin mewajibkan santri untuk mengaji kitab sesaat setelah sholat wajib

Jumat, 28 Agustus 2015

Saad bin Abi Waqqash Pemilik Doa Mustajab


Saad bin Abi Waqqash adalah salah seorang sahabat yang paling pertama memeluk Islam. Hanya beberapa orang sahabat saja yang mendahuluinya. Abu Bakar ash-Shiddiq, Ali bin Abi Thalib, dan Zaid bin Haritsah radhiallahu ‘anhu ajma’in merekala orangnya. Laki-laki Quraisy ini mengucapkan dua kalimat syahadat ketika berusia 27 tahun. Di masa kemudian, ia menjadi tokoh utama di kalangan sahabat. Dan termasuk 10 orang yang diberi kabar gembira sebagai penghuni surga.
Nasab Saad bin Abi Waqqash
Merupakan bagian penting dalam rekam jejak seseorang adalah nasab keluarga. Keluarga memiliki peran penting dalam pembentukan karakter seseorang. Ayah Saad adalah anak dari seorang pembesar bani Zuhrah. Namanya Malik bin Wuhaib bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Amir bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’d bin Adnan.
Adnan adalah keturunan dari Nabi Ismail bin Ibrahim ‘alaihimassalam.
Malik, ayah Saad, adalah anak paman Aminah binti Wahab, ibu Rasulullah ﷺ. Malik juga merupakan paman dari Hamzah bin Abdul Muthalib dan Shafiyyah binti Abdul Muthalib. Sehingga nasab Saad termasuk nasab yang terhormat dan mulia. Dan memiliki hubungan kekerabatan dengan Nabi ﷺ.
Ibunya adalah Hamnah binti Sufyan bin Umayyah al-Akbar bin Abdu asy-Syams bin Abdu Manaf bin Qushay bin Kilab bin Murah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadhar bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Amir bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’d bin Adnan.
Ketika Rasulullah ﷺ sedang duduk-duduk bersama para sahabatnya, beliau memuji dan mencandai Saad dengan mengatakan,
هَذَا خَالِي فَلْيُرِنِي امْرُؤٌ خَالَهُ
“Ini pamanku, maka hendaklah seseorang memperlihatkan pamannya kepadaku.” (HR. al-Hakim 6113 dan at-Tirmidzi 3752. At-Tirmidzi mengatakan hadist ini hasan).
Masa Pertumbuhan
Saad dilahirkan di Mekah, 23 tahun sebelum hijrah. Ia tumbuh dan terdidik di lingkungan Quraisy. Bergaul bersama para pemuda Quraisy dan pemimpin-pemimpin Arab. Sejak kecil, Saad gemar memanah dan membuat busur panah sendiri. Kedatangan jamaah haji ke Mekah menambah khazanah pengetahuannya tentang dunia luar. Dari mereka ia mengenal bahwa dunia itu tidak sama dan seragam. Sebagaimana samanya warna pasir gurun dan gunung-gunung batu. Banyak kepentingan dan tujuan yang mengisi kehidupan manusia.
Memeluk Islam
Mengenal Islam sejak lahir adalah sebuah karunia yang besar. Karena hidayah yang mahal harganya itu, Allah beri tanpa kita minta. Berbeda bagi mereka yang mengenal Islam di tengah jalannya usia. Keadaan ini tentu lebih sulit. Banyak batu sandungan dan pemikiran yang membingungkan.
Saad bin Waqqash memeluk Islam saat berusia 17 tahun. Ia menyaksikan masa jahiliyah. Abu Bakar ash-Shiddiq berperan besar mengenalkannya kepada agama tauhid ini. Ia menyatakan keislamannya bersama orang yang didakwahi Abu Bakar: Utsman bin Affan, Zubair bin al-Awwam, Abdurrahman bin Auf, dan Thalhah bin Ubaidillah. Hanya tiga orang yang mendahului keislaman mereka.
Dipaksa Meninggalkan Islam
Ketika Saad bin Abi Waqqash memeluk Islam, menerima risalah kerasulan Muhammad ﷺ, dan meninggalkan agama nenek moyangnya, ibunya sangat menentangnya. Sang ibu ingin agar putranya kembali satu keyakinan bersamanya. Menyembah berhala dan melestarikan ajaran leluhur.
Ibunya mulai mogok makan dan minum untuk menarik simpati putranya yang sangat menyayanginya. Ia baru akan makan dan minum kalau Saad meninggalkan agama baru tersebut.
Setelah beberapa lama, kondisi ibu Saad terlihat mengkhawatirkan. Keluarganya pun memanggil Saad dan memperlihatkan keadaan ibunya yang sekarat. Pertemuan ini seolah-olah hari perpisahan jelang kematian. Keluarganya berharap Saad iba kepada ibunda.
Saad menyaksikan kondisi ibunya yang begitu menderita. Namun keimanannya kepada Allah dan Rasul-Nya berada di atas segalanya. Ia berkata, “Ibu… demi Allah, seandainya ibu mempunyai 100 nyawa. Lalu satu per satu nyawa itu binasa. Aku tidak akan meninggalkan agama ini sedikit pun. Makanlah wahai ibu.. jika ibu menginginkannya. Jika tidak, itu juga pilihan ibu”.
Ibunya pun menghentikan mogok makan dan minum. Ia sadar, kecintaan anaknya terhadap agamanya tidak akan berubah dengan aksi mogok yang ia lakukan. Berkaitan dengan persitiwa ini, Allah pun menurunkan sebuah ayat yang membenarkan sikap Saad bin Abi Waqqash.
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا وَاتَّبِعْ سَبِيلَ مَنْ أَنَابَ إِلَيَّ ثُمَّ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS: Luqman | Ayat: 15).
Doanya Tidak Tertolak
Saad bin Abi Waqqash adalah seorang sahabat Rasulullah ﷺ yang memiliki doa yang manjur dan mustajab. Rasulullah ﷺ meminta kepada Allah ﷻ agar doa Saad menjadi doa yang mustajab tidak tertolak. Beliau ﷺ bersabda,
اللَّهُمَّ سَدِّدْ رَمَيْتَهُ، وَأَجِبْ دَعْوَتَهُ
“Ya Allah, tepatkan lemparan panahnya dan kabulkanlah doanya.” (HR. al-Hakim, 3/ 500).
Doa Rasulullah ﷺ ini menjadikan Saad seorang prajurit pemanah yang hebat dan ahli ibadah yang terkabul doanya.
Seorang Mujahid
Saad bin Abi Waqqash adalah orang pertama dalam Islam yang melemparkan anak panah di jalan Allah. Ia juga satu-satunya orang yang Rasulullah pernah menyebutkan kata “tebusan” untuknya. Seperti dalam sabda beliau ﷺ dalam Perang Uhud:
اِرْمِ سَعْدُ … فِدَاكَ أَبِيْ وَأُمِّيْ
“Panahlah, wahai Saad… Tebusanmu adalah ayah dan ibuku.”( HR. at-Tirmidzi, no. 3755).
Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, “Aku tidak pernah mendengar Rasulullah ﷺ menebus seseorang dengan ayah dan ibunya kecuali Saad. Sungguh dalam Perang Uhud aku mendengar Rasulullah mengatakan,
اِرْمِ سَعْدُ … فِدَاكَ أَبِيْ وَأُمِّيْ
“Panahlah, wahai Saad… Tebusanmu adalah ayah dan ibuku.”( HR. at-Tirmidzi, no. 3755).
Dan Saad sangat merasa terhormat dengan motivasi Rasulullah ﷺ ini.
Di antara keistimewaan lain, yang ada pada diri Saad bin Abi Waqqash termasuk seorang penunggang kuda yang paling berani di kalangan bangsa Arab dan di antara kaum muslimin. Ia memiliki dua senjata yang luar biasa; panah dan doa.
Peperangan besar yang pernah ia pimpin adalah Perang Qadisiyah. Sebuah perang legendaris antara bangsa Arab Islam melawan Majusi Persia. 3000 pasukan kaum muslimin beradapan dengan 100.000 lebih pasukan negara adidaya Persia bersenjata lengkap. Prajurit Persia dipimpin oleh palingma mereka yang bernama Rustum. Melaui Saad lah, Allah memberi kemanangan kepada kaum muslimin atas negara adidaya Persia.
Umar Mengakui Amanahnya Dalam Memimpin
Umar bin al-Khattab radhiallahu ‘anhu pernah mengamanahi Saad jabatan gubernur Irak. Sebuah wilayah besar dan penuh gejolak. Suatu ketika rakyat Irak mengadukannya kepada Umar. Mereka menuduh Saad bukanlah orang yang bagus dalam shalatnya. Permasalahan shalat bukanlah permsalahan yang ringan bagi orang-orang yang mengetahui kedudukannya. Sehingga Umar pun merespon laporan tersebut dengan memanggil Saad ke Madinah.
Mendengar laporan tersebut, Saad tertawa. Kemudian ia menanggapi tuduhan tersebut dengan mengatakan, “Demi Allah, sungguh aku shalat bersama mereka seperti shalatnya Rasulullah. Kupanjangkan dua rakaat awal dan mempersingkat dua rakaat terakhir”.
Mendengar klarifikasi dari Saad, Umar memintanya kembali ke Irak. Akan tetapi Saad menanggapinya dengan mengatakan, “Apakah engkau memerintahkanku kembali kepada kaum yang menuduhku tidak beres dalam shalat?” Saad lebih senang tinggal di Madinah dan Umar mengizinkannya.
Ketika Umar ditikam, sebelum wafat ia memerintahkan enam orang sahabat yang diridhai oleh Nabi ﷺ -salah satunya Saad- untuk bermusyawarah memilih khalifah penggantinya. Umar berkata, “Jika yang terpilih adalah Saad, maka dialah orangnya. Jika selainnya, hendaklah meminta tolong (dalam pemerintahannya) kepada Saad”.
Sikap Saad Saat Terjadi Perselisihan Antara Ali dan Muawiyah
Saad bin Abi Waqqash menjumpai perselisihan besar yang terjadi pada kaum muslimin. Antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sufyan, radhiallahu ‘anhum ajma’in. Sikap Saad pada saat itu adalah tidak memihak kelompok manapun. Ia juga memerintahkan keluarga adan anak-anaknya untuk tidak mengabarkan berita apapun kepadanya.
Keponakannya, Hisyam bin Utbah bin Abi Waqqash, berkata kepadanya, “Wahai paman, ini adalah 100.000 pedang (pasukan) yang menganggap Andalah yang berhak menjadi khalifah”. Saad menjawab, “Aku ingin dari 100.000 pedang tersebut satu pedang saja. Jika aku memukul seorang mukmin dengan pedang itu, maka ia tidak membahayakan. Jika dipakai untuk memukul orang kafir (berjihad), maka ia mematikan”. Mendengar jawaban pamannya, Hisyam paham bahwa pamannya, Saad bin Abi Waqqash sama sekali tidak ingin ambil bagian dalam permasalahan ini. Ia pun pergi.
Wafat
Saad bin Abi Waqqash termasuk sahabat yang berumur panjang. Ia juga dianugerahi Allah ﷻ harta yang banyak. Namun ketika akhir hayatnya, ia mengenakan pakaian dari wol. Jenis kain yang dikenal murah kala itu. Ia berkata, “Kafani aku dengan kain ini, karena pakaian inilah yang aku pakai saat memerangi orang-orang musyrik di Perang Badar”.
Saad wafat pada tahun 55 H. Ia adalah kaum muhajirin yang paling akhir wafatnya. Semoga Allah meridhainya.
Sumber:
http://islamstory.com/ar/%D8%B3%D8%B9%D8%AF-%D8%A8%D9%86-%D8%A3%D8%A8%D9%8A-%D9%88%D9%82%D8%A7%D8%B5
Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)
Artikel www.KisahMuslim.com

Senin, 24 Agustus 2015

Hukum Transgender Dalam Islam


Akhir-akhir ini kita dikejutkan dengan adanya kasus pemalsuan jenis kelamin yang yang akhirnya sampai pada proses hokum. Seperti kasus yang menimpa pasangan Alter, dimana ditengarai bahwa “Alter” ini sebenarnya dulu adalah perempuan, yang pada akhirnya berubah menjadi laki-laki. Demikian juga kasus sdr Agus di Jawa tengah, yang semula laki-laki sekarang telah menjadi perempuan dan sudah melakukan operasi ganti kelamin. Belum lagi saat ini banyak kita jumpai para waria  berkeliaran di jalanan untuk mengamen khususnya di dunia perkotaan, bahkan ada di antara mereka yang menodai atribut muslimah dengan memakai kerudung.

Fenomena sejenis ini sebenarnya sudah lama terjadi bahkan kalau kita lihat penjelasan di Al Qur’an, yaitu pada saat Nabi Luth dimana kaumnya di adzab oleh Allah gara-gara melakukan kema’syiatan yaitu hubungan sejenis. Ironisnya, di media pertelevisian kita sepertinya justru ikut menyemarakkan dan mensosialisasikan perilaku kebancian tersebut di berbagai program acara talkshow, parodi maupun humor. Hal itu tentunya akan turut andil memberikan legitimasi dan figur yang dapat ditiru masyarakat untuk mempermainkan jenis kelamin atau bahkan perubahan orientasi dan kelainan seksual. Bagaimanakah sebenarnya Islam memandang masalah transgendertersebut dan bagaimanakah hukum operasi kelamin serta mengubah-ubah jenis kelamin serta peran dokter dan para medis dalam hal ini. Apa konsekuensi hukum dari pengubahan alat kalamin tersebut misalnya menyangkut pembagian warisan, ibadah dan interaksi sosial.


Apakah Transgender itu?

Pada hakikatnya, masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidakpuasan dengan alat kelamin yang dimilikinya. Ekspresinya bisa dalam bentuk dandanan, make up, gaya dan tingkah laku, bahkan sampai kepada operasi penggantian kelamin (Sex Reassignment Surgery). Dalam DSM (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder) – III, penyimpangan ini disebut sebagai juga gender dysporia syndrome. Penyimpangan ini terbagi lagi menjadi beberapa subtipe meliputi transseksual, a-seksual, homoseksual, dan heteroseksual.

Tanda-tanda transseksual yang bisa dilacak melalui DSM, antara lain: perasaan tidak nyaman dan tidak puas dengan salah satu anatomi seksnya; berharap dapat berganti kelamin dan hidup dengan jenis kelamin lain; mengalami guncangan yang terus menerus untuk sekurangnya selama dua tahun dan bukan hanya ketika dating stress; adanya penampilan fisik interseks atau genetik yang tidak normal; dan dapat ditemukannya kelainan mental semisal schizophrenia yaitu menurut J.P. Chaplin dalam Dictionary of Psychology (1981) semacam reaksi psikotis dicirikan di antaranya dengan gejala pengurungan diri, gangguan pada kehidupan emosional dan afektif serta tingkah laku negativisme.

Transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan. Faktor lingkungan di antaranya pendidikan yang salah pada masa kecil dengan membiarkan anak laki-laki berkembang dalam tingkah laku perempuan, pada masa pubertas dengan homoseksual yang kecewa dan trauma, trauma pergaulan seks dengan pacar, suami atau istri. Perlu dibedakan penyebab transseksual kejiwaan dan bawaan. Pada kasus transseksual karena keseimbangan hormon yang menyimpang (bawaan), menyeimbangkan kondisi hormonal guna mendekatkan kecenderungan biologis jenis kelamin bisa dilakukan. Mereka yang sebenarnya normal karena tidak memiliki kelainan genetikal maupun hormonal dan memiliki kecenderungan berpenampilan lawan jenis hanya untuk memperturutkan dorongan kejiwaan dan nafsu adalah sesuatu yang menyimpang dan tidak dibenarkan menurut syariat Islam.


Bagaimana Islam Memandang Transgender & Operasi Ganti Kelamin?

Pada dasarnya Allah menciptakan manusia ini dalam dua jenis saja, yaitu laki-laki dan perempuan, sebagaimana firman Allah swt:

وَأَنَّهُ خَلَقَ الزَّوْجَيْنِ الذَّكَرَ  وَالْأُنثَ

”Dan Dia (Allah) menciptakan dua pasang dari dua jenis laki-laki dan perempuan.“ (Qs An Najm : 45)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وَأُنثَى

“Wahai manusia Kami menciptakan kamu yang terdiri dari laki-laki dan perempuan.“ (Qs Al Hujurat : 13)

Kedua ayat di atas, dan ayat-ayat lainnya menunjukkan bahwa manusia di dunia ini hanya terdiri dari dua jenis saja, laki-laki dan perempuan, dan tidak ada jenis lainnya. Tetapi di dalam kenyataannya, kita dapatkan seseorang tidak mempunyai status yang jelas, bukan laki-laki dan bukan perempuan.


Antara Khuntsa dan Waria

Al Khuntsa, dari kata khanitsa yang secara bahasa berarti: lemah dan lembut. Maka dikatakan: Khannatsa Ar Rajulu Kalamahu, yaitu: laki-laki yang cara bicaranya seperti perempuan, yaitu lembut dan halus.  (al Fayumi, al-Misbah al Munir – Kairo, Daar al Hadist, 2003,- hlm : 112) Al-Khuntsa secara istilah adalah: seseorang yang mempunyai dua kelamin; kelamin laki-laki dan kelamin perempuan, atau orang yang tidak mempunyai salah satu dari dua alat vital tersebut, tetapi ada lubang untuk keluar air kencing. (al Mawardi, al Hawi al Kabir : 8/ 168 , Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al Islami wa Adilatuhu: 8 / 426). Adapun waria atau dalam bahasa Arabnya disebut al Mukhannats adalah laki-laki yang menyerupai perempuan dalam kelembutan, cara bicara, melihat, dan gerakannya. Dalam kamus Wikipedia disebutkan bahwa waria (portmanteau dari wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) adalah laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari.


Waria ini terbagi menjadi dua:

Pertama:  orang yang mempunyai sifat-sifat tersebut sejak dilahirkan, maka tidak ada dosa baginya, karena sifat-sifat tersebut bukan atas kehendaknya, tetapi dia harus berusaha untuk menyesuaikan diri. Kedua: orang yang sebenarnya laki-laki, tetapi sengaja menyerupai sifat-sifat wanita. Orang seperti ini termasuk dalam katagori yang dilaknat oleh Allah swt dan Rasulullah saw di dalam beberapa hadistnya. Dari keterangan di atas, bisa dinyatakan bahwa waria bukanlah khuntsa. Karena waria statusnya sudah jelas, yaitu laki-laki, sedang khuntsa statusnya masih belum jelas. Perbedaan antara istilah khuntsa dan waria seperti yang diterangkan di atas sangat membantu bagi kita untuk membahas hukum-hukum yang menyangkut keduanya.
Hukum Operasi Kelamin

Dalam dunia kedokteran dikenal tiga bentuk operasi kelamin, masing-masing mempunyai hukum tersendiri dalam fikih:

Pertama: Masalah seseorang yang lahir dalam kondisi normal dan sempurna organ kelaminnya yaitu penis (dzakar) bagi laki-laki dan vagina (farj) bagi perempuan yang dilengkapi dengan rahim dan ovarium tidak dibolehkan dan diharamkan oleh syariat Islam untuk melakukan operasi kelamin. Para ulama fiqih mendasarkan ketetapan hukum tersebut pada dalil-dalil yaitu: (1) firman Allah Swt dalam surat Al-Hujurat ayat 13 yang menurut kitab Tafsir Ath-Thabari mengajarkan prinsip equality (keadilan) bagi segenap manusia di hadapan Allah dan hukum yang masing-masing telah ditentukan jenis kelaminnya dan ketentuan Allah ini tidak boleh diubah dan seseorang harus menjalani hidupnya sesuai kodratnya; (2) firman Allah Swt dalam surat an-Nisa’ ayat 119. Menurut kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ath-Thabari, Al-Shawi, Al-Khazin(I/405), Al-Baidhawi (II/117), Zubat al-Tafsir (hal.123) dan al-Qurthubi (III/1963) disebutkan beberapa perbuatan manusia yang diharamkan karena termasuk “mengubah ciptaan Tuhan” sebagaimana dimaksud ayat di atas yaitu seperti mengebiri manusia, homoseksual, lesbian, menyambung rambut dengan sopak, pangur dan sanggul, membuat tato, mengerok bulu alis dan takhannus (seorang pria berpakaian dan bertingkah laku seperti wanita layaknya waria dan sebaliknya); (3) Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk para tukang tato, yang meminta ditato, yang menghilangkan alis, dan orang-orang yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu untuk kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.” (HR. Al-Bukhari); (4) Hadits Nabi saw.: “Allah mengutuk laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Ahmad). Oleh karena itu kasus ini sebenarnya berakar dari kondisi kesehatan mental yang penanganannya bukan dengan merubah ciptaan Allah melainkan melalui pendekatan spiritual dan kejiwaan (spiritual and psychological therapy).


Kedua: Operasi kelamin yang bersifat tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan penggantian jenis kelamin menurut para ulama diperbolehkan secara hukum syariat. Jika kelamin seseorang tidak memiliki lubang yang berfungsi untuk mengeluarkan air seni dan mani baik penis maupun vagina, maka operasi untuk memperbaiki atau menyempurnakannya dibolehkan bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati. Para ulama seperti Hasanain Muhammad Makhluf (tokoh ulama Mesir) dalam bukunya Shafwatul Bayan (1987:131) memberikan argumentasi hal tersebut bahwa orang yang lahir dengan alat kelamin tidak normal bisa mengalami kelainan psikis dan sosial sehingga dapat tersisih dan mengasingkan diri dari kehidupan masyarakat normal serta kadang mencari jalannya sendiri, seperti melacurkan diri menjadi waria atau melakukan homoseks dan lesbianisme. Semua perbuatan ini dikutuk oleh Islam berdasarkan hadits Nabi saw.: “Allah dan rasulnya mengutuk kaum homoseksual” (HR.al-Bukhari) Guna menghindari hal ini, operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin boleh dilakukan berdasarkan prinsip “Mashalih Mursalah” karena kaidah fiqih menyatakan “Adh-Dhararu Yuzal” (Bahaya harus dihilangkan) yang menurut Imam Asy-Syathibi menghindari dan menghilangkan bahaya termasuk suatu kemaslahatan yang dianjurkan syariat Islam. Hal ini sejalan dengan hadits Nabi saw.: “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah! Karena sesungguhnya Allah tidak mengadakan penyakit kecuali mengadakan pula obatnya, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit ketuaan.” (HR. Ahmad)


Ketiga : Apabila seseorang mempunyai alat kelamin ganda, yaitu mempunyai penis dan juga vagina, maka untuk memperjelas dan memfungsikan secara optimal dan definitif salah satu alat kelaminnya, ia boleh melakukan operasi untuk ‘mematikan’ dan menghilangkan salah satu alat kelaminnya. Misalnya, jika seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam tubuh dan kelaminnya memiliki rahim dan ovarium yang menjadi ciri khas dan spesifikasi utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh mengoperasi penisnya untuk memfungsikan vaginanya dan dengan demikian mempertegas identitasnya sebagai wanita. Hal ini dianjurkan syariat karena keberadaan penis (dzakar) yang berbeda dengan keadaan bagian dalamnya bisa mengganggu dan merugikan dirinya sendiri baik dari segi hukum agama karena hak dan kewajibannya sulit ditentukan apakah dikategorikan perempuan atau laki-laki maupun dari segi kehidupan sosialnya.

Untuk menghilangkan mudharat (bahaya) dan mafsadat (kerusakan) tersebut, menurut Makhluf dan Syalthut, syariat Islam membolehkan dan bahkan menganjurkan untuk membuang penis yang berlawanan dengan dalam alat kelaminnya. Oleh sebab itu, operasi kelamin yang dilakukan dalam hal ini harus sejalan dengan bagian dalam alat kelaminnya. Apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalamnya ada rahim dan ovarium, maka ia tidak boleh menutup lubang vaginanya untuk memfungsikan penisnya. Demikian pula sebaliknya, apabila seseorang memiliki penis dan vagina, sedangkan pada bagian dalam kelaminnya sesuai dengan fungsi penis, maka ia boleh mengoperasi dan menutup lubang vaginanya sehingga penisnya berfungsi sempurna dan identitasnya sebagai laki-laki menjadi jelas. Ia dilarang membuang penisnya agar memiliki vagina sebagai wanita, sedangkan di bagian dalam kelaminnya tidak terdapat rahim dan ovarium. Hal ini dilarang karena operasi kelamin yang berbeda dengan kondisi bagian dalam kelaminnya berarti melakukan pelanggaran syariat dengan mengubah ciptaan Allah SWT; dan ini bertentangan dengan firman Allah bahwa tidak ada perubahan pada fitrah Allah (QS.Ar-Rum:30).

Dibolehkannya operasi perbaikan atau penyempurnaan kelamin, sesuai dengan keadaan anatomi bagian dalam kelamin orang yang mempunyai kelainan kelamin atau kelamin ganda. Peranan dokter dan para medis dalam operasi penggantian kelamin ini dalam status hukumnya sesuai dengan kondisi alat kelamin yang dioperasinya. Jika haram maka ia ikut berdosa karena termasuk bertolong-menolong dalam dosa dan bila yang dioperasi kelaminnya adalah sesuai syariat Islam dan bahkan dianjurkan maka ia mendapat pahala dan terpuji karena termasuk anjuran bekerja sama dalam ketakwaan dan kebajikan.(QS.Al-Maidah:2)

Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah sebagai berikut:

Apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.

Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu bahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.


Kesimpulan

Oleh karena dengan penjelasan di atas, sudah sangat jelas mana yang boleh dan mana yang diharamkan oleh Allah Swt. Untuk kasus Alter, hendaknya pemerintah meneliti apakah benar Alter adalah memang sejak kecil adalah seorang laki-laki yang oleh orang tuanya dipaksa untuk berperan sebagai perempuan sebagaimana penuturan ibunya. Kalau memang benar, maka tidak selayaknya Alter mendapat hukuman. Demikian juga hendaknya pemerintah dengan tegas melarang aktivitas-aktivitas  masyarakat dimana seorang laki-laki bertingkah laku  menyerupai perempuan atau sebaliknya. Jangan malah dibiarkan, sehingga seolah-olah perbuatan tersebut menjadi benar. Wallahu a’lam bishowwab


 Posted by : Syahrul Sidik



Kamis, 20 Agustus 2015

Utsman bin Affan Menyatukan Bacaan Alquran (1/2)



Setelah Umar bin al-Khattab wafat, tiga malam berikutnya Utsman bin Affan dibaiat menggantikannya. Baiat itu terjadi pada tahun 24 H. Laki-laki yang malaikat pun malu padanya ini berhasil memperluas wilayah kekhilafahan Islam. Pemeluk Islam kian bertambah jumlahnya. Generasi baru muncul mengganti ayah-ayah mereka. Waktu terus berjalan, menderap langkah peradaban, dan masa kenabian pun kian menjauh.
Penduduk wilayah kekhalifahan belajar mebaca Alquran dari sahabat Nabi yang tinggal bersama mereka. Orang-orang Syam membacanya dengan qiraat Ubay bin Ka’ab radhiallahu ‘anhu. Penduduk Irak berbeda lagi. Mereka membaca dengan qiraat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Adapun selain mereka, Alquran dibaca dengan qiraat Abi Musa al-Asy’ari, radhiallahu ‘anhum ajma’in (Jam’u Alquran al-Karim Hifzhan wa Kitabatan oleh Ali bin Sulaiman al-Ubaid).
Masing-masing sahabat memiliki bacaan sesuai riwayat yang mereka pegangi dari Rasulullah ﷺ. Karena luasnya daerah, banyaknya umat secara jumlah, perbedaan bacaan pun kian meluas. Mereka yang awam, tidak tahu ada riwayat selain dari yang mereka baca. Ditambah keterbatasan sarana informasi, menyebabkan penyebaran ilmu tidak semasif masa kini. Jangan bayangkan tiap daerah tahu apa yang terjadi di daerah lainnya seperti saat ini, ada internet dan telivisi. Berita hanya tersebar dari musafir dari mulut ke mulut. Akhirnya perselisihan qiraat memunculkan fitnah dan perpecahan.

Selasa, 18 Agustus 2015

lima hikmah menikah




Oleh : Ali Akbar bin Aqil
ANJURAN menikah telah banyak disinggung oleh Allah dan Rasul-Nya. Hikmah yang terserak di balik anjuran tersebut bertebaran mewarnai perjalanan hidup manusia. Dari Al Quran, kita peroleh keterangan manfaat menikah;
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (Qs. An-Nur [24]: 32).
Lewat lisan Nabi Muhammad kita dapati sabdanya: “Nikah itu sunnahku, siapa yang tidak suka sunnahku dia bukan dari golonganku.” (HR. Abu Ya`la)
Dari Imam Ahmad bin Hanbal, kita peroleh kisah yang membawa semangat untuk menikah. Dua hari lepas kemangkatan sang istri, beliau melangsungkan pernikahan yang berikutnya. Oleh orang-orang di sekitarnya beliau ditanya tentang hal tersebut. Dengan tenang beliau memberikan jawaban sederhana, “Aku tidak ingin dikatakan duda tanpa istri karena hal itu berarti telah meninggalkan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam.”
Secara sederhana, setidaknya ada 5 (lima) hikmah di balik perintah menikah dalam Islam.
Pertama, sebagai wadah birahi manusia yang halal

Kamis, 13 Agustus 2015

Nasihat al-Hasan al-Bashri Kepada Umar bin Abdul Aziz


Berikut ini adalah nasihat al-Hasan al-Bashri kepada Umar bin Abdul Aziz, salah seorang khalifah yang shaleh dari Bani Umayyah. Al-Hasan menasihati beliau tentang hakikat dunia, karena bisa jadi seseorang yang shaleh pun tergelicir ketika memegang kekuasaan tertinggi dan dia membutuhkan nasihat yang mengingatkannya. Apalagi jabatan yang dipegang oleh Umar adalah jabatan yang sangat besar, karena ia adalah salah satu raja yang memegang wilayah terbesar di dunia. Godaan, ambisi, fitnah dunia, dan keinginan untuk menikmatinya bisa saja muncul kala itu.

Al-Hasan al-Bashri menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz, isi surat tersebut menjelaskan tentang hakikat dunia. Teks surat tersebut adalah sebagai berikut:
Amma ba’du.. Wahai Amirul Mukminin, sesungguhnya dunia adalah rumah persinggahan dan perpindahan bukan rumah tinggal selamanya.

Adam diturunkan ke dunia dari surga sebagai hukuman atasnya, maka berhati-hatilah. Sesungguhnya orang yang berhasrat kepada dunia akan meninggalkannya, orang yang kaya di dunia adalah orang yang miskin (dibanding akhirat), penduduk dunia yang berbahagia adalah orang yang tidak berlebih-lebihan di dalamnya. Jika orang yang berakal lagi cerdik mencermatinya, maka dia melihatnya menghinakan orang yang memuliakannya, mencerai-beraikan orang yang mengumpulkannya. Dunia layaknya racun, siapa yang tidak mengetahuinya akan memakannya, siapa yang tidak mengetahuinya akan berambisi kepadanya, padahal, demi Allah itulah letak kebinasaannya.

Wahai Amirul Mukminin, jadilah seperti orang yang tengah mengobati lukanya, dia menahan pedih sesaat karena dia tidak ingin memikul penderitaan panjang. Bersabar di atas penderitaan dunia lebih ringan daripada memikul ujiannya. Orang yang cerdas adalah orang yang berhati-hati terhadap godaan dunia. Dunia seperti pengantin, mata-mata melihat kepadanya, hati terjerat dengannya, pada dia, demi Dzat yang mengutus Muhammad dengan kebenaran, adalah pembunuh bagi siapa yang menikahinya.

Wahai Amirul Mukminin, berhati-hatilah terhadap perangkap kebinasaannya, waspadailah keburukannya. Kemakmurannya bersambung dengan kesengsaraan dan penderitaan, kelanggengan membawa kepada kebinasaan dan kefanaan. Ketahuilah wahai Amirul Mukminin, bahwa angan-angannya palsu, harapannya batil, kejernihannya keruh, kehidupannya penderitaan, orang yang meninggalkannya adalah orang yang dibimbing taufik, dan orang yang berpegang padanya adalaah celaka lago tenggelam. Orang yang cerdik lagi pandai adalah orang yang takut kepada apa yang dijadikan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk menimbulkan rasa takut, mewaspadai apa yang Allah telah peringatkan, berlari meninggalkan rumah fana kepada rumah yang abadi, keyakinan ini akan sangat terasa ketika kematian menjelang.

Dunia wahai Amirul Mukminin, adalah rumah hukuman, siapa yag tidak berakal mengumpulkan untuknya, siapa yang tidak berilmu tentangnya akan terkecoh, sementara orang yang tegas lagi berakal adalah orang yang hidup di dunia seperti orang yang mengobati sakitnya, dia menahan diri dari pahitnya obat karena dia berharap kesembuhan, dia takut kepada buruknya akibat di akhirat.

Dunia wahai Amirul Mukminin, demi Allah hanya mimpi, sedangkan akhirat adalah nyata, di antara keduanya adalah kematian. Para hamba berada dalam mimpi yang melenakan, sesungguhnya aku berkata kepadamu wahai Amirul Mukminin apa yang dikatakan oleh seorang laki-laki bijak,
‘Jika kamu selamat, maka kamu selamat dari huru-hara besar itu. Jika tidak, maka aku tidak mengira dirimu akan selamat’.

Ketika surat al-Hasan al-Bashri ini sampai ke tangan Umar bin Abdul Aziz, beliau menangis sesenggukan sehingga orang-orang yang ada di sekitarnya merasa kasihan kepadanya. Umar mengatakan, “Semoga Allah merahmati al-Hasan al-Bashri, beliau terus membangunkan kami dari tidur dan mengingatkan kami dari kelalaian. Sungguh sangat mengagumkan, beliau adalah laki-laki yang penuh kasih terhadap kami (pemimpin), beliau begitu tulus kepada kami. Beliau adalah seorang pemberi nasihat yang sangat jujur dan sangat fasih bahasanya.”

Umar bin Abdul Aziz membalas surat al-Hasan dengan mengatakan:
“Nasihat-nasihat Anda yang berharga telah sampai kepadaku, aku pun mengobati diriku dengan nasihat tersebut. Anda menjelaskan dunia dengan sifat-sifatnya yang hakiki, orang yang pintar adalah orang yang selalu berhati-hati terhadap dunia, seolah-olah penduduknya yang telah ditetapkan kematian sudah mati. Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.”

Ketika balasan Umar sampai di tangan al-Hasan, beliau berkata, “Amirul Mukminin benar-benar mengagumkan, seorang laki-laki yang berkata benar dan menerima nasihat. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengagungkan nikmat dengan kepemimpinannya, merahmati umat dengan kekuasaannya, menjadikannya rahmat dan berkah.”

Al-Hasan al-Bashri menulis sedikit lagi pesan kepada Umar bin Abdul Aziz dengan mengatakan:
“Amma ba’du, sesungguhnya ketakutan besar dan perkara yang dicari ada di depanmu, dan engkau pasti akan menyaksikannya, selamat atau celak.” (Az-Zuhd, al-Hasan al-Bashri, Hal.169).

Sumber: Perjalanan Hidup Khalifah Yang Agung, Umar bin Abdul Aziz, Ulama dan Pemimpin Yang Adil ditulis oleh DR. Ali Muhammad ash-Shalabi. Diterbitkan oleh Darul Haq.

Rabu, 12 Agustus 2015



Gulat disebut sebagai olahraga tertua di dunia yang dikompetisikan. Olahraga gulat telah muncul di lukisan-lukisan Mesir kuno yang berusia 5000-an tahun. Konon, gulat sudah menjadi mata pelajaran di Tiongkok sejak 2050 SM. Tidak heran, dalam adegan kolosal, para kesatria sering adu tanding gulat untuk menunjukkan kehebatan mereka.
Olahraga ini juga cukup populer di masa-masa Islam. Masa saat Rasulullah ﷺ masih hidup dan berinteraksi dengan masyarakat Arab kala itu. Di masa beliau ﷺ ada seorang pegulat yang dikenal sebagai juara. Ia sangat sulit ditaklukkan. Tidak ada seorang pun yang berhasil menempelkan perutnya ke tanah saat bergulat. Namanya adalah Rukanah.

Siapakah Rukanah?

Namanya adalah Rukanah bin Abdu Yazid bin Hisyam bin Abdul Muthalib bin Abdu Manaf al-Muthallibi. Ia adalah seorang pemimpin Arab yang terkenal dengan kekuatannya. Walaupun badannya kekar dan besar, Rukanah tetap lincah dalam berkuda.
Rukanah adalah seorang laki-laki kuat. Ia masih dalam kemusyrikan di awal-awal datangnya risalah kenabian Muhammad ﷺ. Ia begitu tenar sebagai seorang pegulat hebat. Tidak ada seorang pun yang mampu menguncinya hingga tergeletak di tanah. Postur tubuh dan perawakannya yang besar tampak begitu kentara. Terlihat mencolok dibanding orang-orang di sekelilingnya.
Ototnya yang kekar tidak menghalangi Rasulullah ﷺ untuk membuka hatinya tentang kebenaran Islam. Dan di antara variasi dakwah Rasulullah ﷺ adalah beliau menempuh pendekatan dalam bidang olahraga. Beliau ﷺ berduel gulat dengan Rukanah. Subhanallah…
Ibnul Atsir mengatakan, “Rukanah adalah seseorang yang pernah duel gulat dengan Nabi ﷺ. Beliau mengalahkannya dua atau tiga kali. Padahal ia termasuk laki-laki Quraisy yang paling kuat. Hidayah Islam baru ia sambut ketika penaklukkan Kota Mekah. Ia wafat di masa kekhalifahan Utsman. Ada juga yang mengatakan ia wafat pada tahun 42 H. Di masa kekhalifahan Muawiyah radhiallahu ‘anhu.” (al-Isti’ab oleh Ibnu Abdil Bar hal: 801 dan Asadul Ghabah oleh Ibnul Atsir, hal: 1708).

Rukanah Adu Gulat Dengan Nabi ﷺ

Ibnu Ishaq mengatakan, “Abu Ishaq bin Yasar berkata kepadaku: Rukanah bin Abdu Yazid bin Hisyam bin Abdul Muthallib bin Abdu Manaf adalah orang Quraisy yang paling kuat. Suatu hari ia bersama Rasulullah ﷺ di suatu kampung Mekah (sebelum hijrah).
Rasulullah ﷺ berkata kepadanya: Wahai Rukanah, tidakkah engkau bertakwa kepada Allah dan menerima dakwahku?
Rukanah menjawab: Seandainya aku mengetahui apa yang engkau serukan itu adalah kebenaran, pasti aku akan mengikutimu.
Rasulullah menimpali: Bagaimana kiranya kukalahkan engkau dalam gulat. Apakah engkau akan meyakini kebenaran perkataanku?
Rukanah menjawab: Iya.
Rasulullah berseru: Ayo berdiri. Akan kukalahkan engkau.”
Abu Ishaq melanjutkan kisahnya, “Rukanah pun menyambut tantangan itu. Keduanya pun duel gulat. Rasulullah ﷺ menyergapnya dan berhasil menjatuhkannya. Rukanah pun tak berdaya.
Penasaran dengan kekalahannya, Rukanah berkata: ‘Kita ulangi wahai Muhammad’. Keduanya pun kembali bergulat.
Rukanah kembali berkata: ‘Wahai Muhammad, luar biasa, kau berhasil mengalahkanku!’
Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Yang lebih luar biasa dari ini pun akan kutunjukkan jika engkau mau. Jika engkau bertakwa kepada Allah dan menaatiku’.
‘Apa itu?’ Tanya Rukanah.
Nabi ﷺ menjawab: ‘Akan kupanggil pohon yang engkau lihat itu. Dan dia akan datang kepadaku’.
‘Panggillah’, tantang Rukanah.
Pohon itu pun datang hingga ke hadapan Rasulullah ﷺ. Kemudian Rasulullah ﷺ berkata kepada pohon itu: ‘Kembalilah ke tempatmu’. Pohon itu pun kembali ke tempatnya semula.
Rukanah pun pergi menuju kaumnya. Ia berkata, ‘Wahai anak-anak Abdu Manaf, mereka telah menyihir masyarakat. Demi Allah, aku tidak pernah melihat penyihir yang lebih sakti darinya’. Kemudian Rukanah mengabarkan apa yang ia lihat.” (Sirah Nabawiyah Ibnu Hisyam, tahqiq al-Halabi, 1: 390-391).
Dalam riwayat al-Baladzuri disebutkan bahwa Rukanah-lah yang menantang Rasulullah ﷺ bergulat. Ia dikabarkan tentang Nabi ﷺ. Lalu Rukanah menemui beliau di salah satu bukit di Mekah. Rukanah mengatakan, “Wahai anak saudaraku –karena sama-sama bani Abdu Manaf-, telah sampai kabar tentangmu kepadaku. Aku tidak mengenal engkau sebagai pembohong. Jika engkau mengalahkanku (dalam gulat), maka aku yakin engkau orang yang benar”. Nabi ﷺ pun bergulat dengannya sebanyak tiga kali.
Abu al-Yaqzhan mengatakan: Ketika Rukanah datang kepada Nabi ﷺ untuk memeluk Islam di hari Fathu Mekah, ia berkata, “Demi Allah, aku mengetahui jika engkau bergulat denganku, engkau akan mendapat pertolongan dari langit”. Kemudian ia pindah ke Madinah dan tinggal di sana hingga wafat di awal pemerintahan Muawiyah radhiallahu ‘anhu (Ansabul Asyraf oleh al-Baladzuri, 1: 155, 9: 392-392. Ia memiliki penguat dalam riwayat at-Tirmidzi 1784, Abu Dawud 4078, dan al-Hakim 5903).

Anak Rukanah Bergulat dengan Nabi ﷺ

Selain bergulat dengan Rukanah, Nabi ﷺ pun pernah berduel dengan orang-orang selain Rukanah. Di antaranya adalah anak dari Rukanah. Namanya Yazid bin Rukanah. Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma mengisahkan, “Yazid bin Rukanah datang menemui Nabi ﷺ dengan membawa 300 ekor domba. Ia berkata, ‘Wahai Muhammad, apakah engkau mau duel gulat denganku?’
Nabi ﷺ menjawab, ‘Apa hadiahnya jika aku mengalahkanmu?’
‘100 domba ini’, jawabnya. Keduanya pun bergulat. Dan Nabi ﷺ yang menang.
Yazid kembali menantang Rasulullah. Ia berkata, ‘Maukah engkau adu gulat (sekali) lagi?’
Nabi ﷺ menjawab, ‘Apa imbalannya?’
Yazid menjawab, ‘100 domba lainnya’. Keduanya pun bergulat. Lagi-lagi Nabi mengalahkannya. Disebutkan bahwasanya keduanya bergulat sampai tiga kali.
Yazid berkata, ‘Wahai Muhammad, sebelumnya tidak ada yang mampu membuat perutku menempel dengan tanah kecuali dirimu. Dan tidak ada yang paling aku benci pula selain dirimu. Namun sekarang aku bersaksi bahwasanya tidak ada Tuhan yang berhak untuk disembah kecuali Allah. Dan engkau adalah utusan Allah’. Kemudian Rasulullah ﷺ mengembalikan semua dombanya.” (Ibnu Abdil Bar dalam al-Isti’ab 2770, Ibnul Atsir dalam Asadul Ghabah 5544, Ibnu Hajar dalam al-Ishabah fi Tamyiz ash-Shahabah 9279, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam Irawa’ al-Ghalil 1503).

Pelajaran

Pertama: Metode dakwah Rasulullah yang variatif. Beliau berdakwah berceramah. Beliau berdakwah dengan cara bersedekah. Dengan akhlak yang mulia. Dengan pendekatan kultural. Sampai dengan pendekatan dalam bidang olahraga. Namun pendekatan dakwah beliau tidak menerabas sesuatu yang Allah larang.

Kedua: Nabi ﷺ tidaklah menginginkan harta dunia dari hasil duelnya dengan Rukanah dan anaknya, akan tetapi beliau menginginkan hidayah.

Ketiga: Betapa pun orang-orang musyrik sombong dalam menolak Islam, Rasulullah tidak menyerah mendakwahi mereka. Fitrah mereka tetap ingin keluar dari gelapnya kesyirikan.

Keempat: Terkadang seseorang malu menerima dakwah dengan metode ceramah. Namun ia akan mengakui keunggulan dan kebenaran yang dibawa orang lain apabila bisa mengalahkannya dalam bidang yang ia geluti. Oleh karena itu, terkadang seseorang lebih menerima orang yang seprofesi dengannya ketika mendakwahinya. Dosen dengan dosen. Pegawai pabrik dengan pegawai pabrik. Mantan artis dakwah kepada artis. Dll.

Kelima: Meskipun orang-orang musyrik berlaku sombong dan kasar terhadap Nabi ﷺ, namun beliau tetap berlaku ramah. Sehingga mereka tidak segan mengajukan pertanyaan bahkan mengajak adu gulat sekalipun.

sumber : – http://islamstory.com/ar/%D8%B1%D8%B3%D9%88%D9%84-%D8%A7%D9%84%D9%84%D9%87-%D9%88%D8%B1%D9%83%D8%A7%D9%86%D8%A9

Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)
Artikel www.KisahMuslim.com